Contoh Format Penulisan Abstrak yang Benar. Berikut contoh format penulisan abstrak yang bisa kamu ikuti: Format Penulisan Abstrak yang perlu sobat perhatikan lainnya: - Ukuran kertas A4, margin kiri: 4cm, kanan; 3 cm, atas: 3 cm, bawah: 3 cm. - Format Huruf/Font: Times New Roman.
Stempel memiliki pengertian yang hampir sama dengan cap dan meterai, meskipun dalam praktik ada perbedaan. Stempel (Belanda) berarti stempel atau cap. Kata kerja stempelen berarti membubuhkan cap (S. Wojowasito, 1997: 632). Cap (capa dalam bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak merujuk kepada nama orang, nama instansi, atau nama tempat tertentu. Misalnya: Berapa orang camat yang hadir dalam rapat itu? Divisi itu dipimpin oleh seorang mayor jenderal. Di setiap departemen terdapat seorang inspektur jenderal. 6. a. Dalam pembuatan disain sertifikat uji kompetensi SMK ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dimana hal tersebut harus ada, tercantum dalam disain sertifikat. Beberapa hal tersebut yaitu: Nama dan Alamat Instansi / Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Ujikom, yaitu lembaga asal penguji uji kompetensi keahlian SMK Contoh Surat Edaran – Kembali lagi kita akan membahas seputar dunia surat-menyurat. Yang akan menjadi topik pembahasan kita kali ini adalah mengenai Contoh Surat Edaran Yang Baik Dan Benar. Hal pertama yang perlu Anda ketahui yaitu mengenai definisi surat edaran itu sendiri. Jadi, surat edaran adalah surat yang ditulis dan diedarkan secara Ini dimaksudkan untuk memberikan indentitas pada makalah, disamping nama instansi yang juga tercantum. Logo instansi diletakkan pada bagian tengah halaman, di bawah keterangan, dengan ukuran lebih kurang 5×5 cm persegi atau menyesuaikan. Jika tidak ada logo instansi, banyak yang menggantinya dengan garis-garis vertikal sejajar. 4. Nama Penulis (1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah. (2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi